OJK Bakal Perketat Aturan Penggunaan Dana IPO

Pegawai berjalan dibawah layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (6/8/2024). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Pegawai berjalan dibawah layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (6/8/2024). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperketat pengawasan penggunaan dana dari hasil penawaran umum saham perdana (Initial Public Offering/IPO). Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK) Inarno Djajadi mengatakan,hal itu terkait dengan penyempurnaan regulasi.

Inarno mengungkapkan, OJK telah melakukan kajian tentang laporan realisasi penggunaan dana hasil IPO dalam rangka menyempurnakan pengaturan yang sudah ada di POJK 30/POJK.04/2015.

“Beberapa hal terkait penyempurnaan regulasi antara lain terkait keterbukaan informasi pada laporan realisasi penggunaan dana yang lebih rinci termasuk penggunaan dana di level entitas anak,” jelasnya melalui keterangan tertulis, Selasa (10/9).

Selain itu juga diatur keselarasan rincian penggunaan dana antara prospektus dengan realisasinya. “Perbaikan regulasi juga akan dilakukan terkait prosedur perubahan penggunaan dana,” pungkasnya.

OJK mencatat penghimpunan dana pasar modal Indonesia sebesar Rp 135,25 triliun per Agustus 2024, dengan nilai penawaran umum mencapai Rp135,25 triliun.

Kapitalisasi pasar modal tercatat senilai Rp13.114 triliun atau naik 6,29 persen month-to-date (mtd) dan 12,34 persen year-to-date (ytd), dengan non-resident mencatatkan net buy sebesar Rp28,77 triliun mtd atau Rp27,73 triliun ytd.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*