BPJS Ketenagakerjaan memiliki program Jaminan Hari Tua (JHT). Program tersebut menjamin peserta menerima uang tunai ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Dana JHT dibiayai oleh peserta yang merupakan pekerja serta perusahaan yang memberi kerja. Iuran tersebut wajib disetor setiap bulan dengan persentase 5,7%. Perinciannya, 3,7% dibayar perusahaan dan 2% dibayar oleh karyawan dari gaji bulanan.
Besaran JHT yang diterima setiap peserta akan berbeda tergantung masa kerja dan besaran upah per bulan.
Lantas, berapa saldo JHT yang terkumpul jika seorang karyawan memiliki gaji Rp 5 juta per bulan dan telah bekerja selama lima tahun?
Mengutip Detikcom, berikut perhitungannya berdasarkan Jamsostek Mobile, aplikasi resmi dari BPJS Ketenagakerjaan.
Perhitungan ini bagi seorang pekerja yang diasumsikan punya gaji Rp 5 juta per bulan, sudah bekerja lima tahun dan saldo awal Rp 0. Maka saldo akhir yang akan diterima pekerja tersebut adalah:
– Iuran JHT 5 tahun : Rp 17.100.000
– Hasil pengembangan : Rp 2.309.470
– Saldo akhir tahun ke-5 : Rp 19.409.470
Sebagai catatan, perhitungan simulasi di atas menggunakan asumsi:
– Upah tetap
– Iuran perusahaan 3,7%
– Iuran tenaga kerja 2%
– Besarnya pengembangan 5% per tahun
– Iuran dibayarkan tanggal 1 tiap bulan