Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali bicara soal rencana akusisi PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN). Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KEPP) Dian Ediana Rae mengungkapkan hingga saat ini aksi korporasi tersebut belum disampaikan secara resmi ke OJK.
“Sampai dengan saat ini progress aksi korporasi BTN ke bank syariah lain masih berada pada ranah evaluasi internal dan belum disampaikan secara formal kepada OJK,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (14/11/2024).
Dian menyebut, rencana akuisisi tersebut tentunya merupakan kesepakatan dan kewenangan pemegang saham kedua belah pihak bank. Namun, OJK tetap mendorong suatu aksi korporasi yang nantinya akan berujung pada kontribusi perekonomian nasional.
“(OJK) akan turut mendukung upaya konsolidasi industri perbankan syariah yang dapat melahirkan perbankan syariah yang lebih sehat, efisien, dan lebih berdaya saing serta berkontribusi terhadap perekonomian nasional,” tuturnya.
Seperti diketahu, BTN menjadi satu-satunya Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang belum menyampaikan laporan keuangan kuartal III-2024. Direktur Utama BTN Nixon L.P. Napitupulu mengungkapkan itu karena pihaknya masih melakukan limited review, dikarenakan hendak melakukan aksi korporasi.
“Di bulan Januari kami mau akuisisi satu bank kecil untuk spin off syariah, jadi kami belum boleh publikasi [laporan keuangan] sebelum itu keluar, sesuai dengan ketentuan pasar modal,” kata Nixon dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rabu (13/11).
Ketika ditemui usai rapat tersebut, Nixon masih enggan untuk membocorkan bank mana yang akan diakuisisi untuk menjadi bank cangkang bagi unit usaha syariah (UUS) milik BTN itu. “Belum boleh nyebut lah, ya. Nanti gue dipanggil. Begitu gue sebut dipanggil bursa,” ujarnya.
Ketika ditanya apakah sudah ada kesepakatan harga akuisisi, Nixon mengatakan sudah ada dan sudah mau melaksanakan perjanjian jual beli bersyarat alias conditional sale and purchase agreement (CSPA). Saat ini, BTN tengah melengkapi dua dokumen dalam proses ini untuk dilaporkan ke Kementerian BUMN.
“Udah-udah, tapi kita udah sepakat [harga] gitu ya. Iya kebetulan kita udah mau CSPA gitu ya dengan mereka, cuma kan mesti lapor ke BUMN, BUMN bilang minta dilengkapi. Ada 2 dokumen yang lagi kita mau lengkapin. Ada 2 dokumen lagi lah, dokumen apa gue nggak boleh kasih tau,” pungkas Nixon.
Seperti diketahui, BTN memang sedang berproses untuk melepas atau spin off UUS-nya BTN Syariah. Kewajiban spin off tersebut diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah.
Menurut sumber CNBC Indonesia dan kabar yang beredar, BTN mengincar PT Bank Victoria Syariah (BVS) sebagai perusahaan cangkang untuk BTN Syariah.
Direktur Utama BVS Dery Januar mengakui bahwa proses due diligence dengan bank pelat merah itu memang sudah dilakukan sejak lama, namun belum selesai.
“Dari awal sudah ada [due diligence]. Belum selesai, masih proses. Makanya saya juga tidak bisa menjawab apakah jadi atau tidak. Terus kapan [selesai] ya karena itu masih proses,” ujar Dery saat ditemui di Hermes Palace Hotel, Kota Banda Aceh, Jumat (25/10/2024).
Dari yang ia ketahui, belum ada kesepakatan antara BTN dan BVS terkait nilai akuisisi. Menurut Dery, pemegang saham BVS lah yang lebih mengetahui rencana ini secara mendetail.
“Setahu saya sih, belum [ada kesepakatan harga]. Cuman nggak tahu itu ranahnya pemegang saham sih. Ya mungkin paling besar dengan pemegang saham kami,” pungkasnya.