Pemerintahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyiapkan subsidi energi dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2025 mencapai Rp 204,5 triliun atau naik dari outlook tahun 2024 yang diperkirakan mencapai Rp 192,8 triliun.
Merinci Buku II Nota Keuangan RI 2025, bahwa subsidi energi senilai Rp 204,5 triliun itu diantaranya untuk subsidi BBM dan LPG 3 Kilogram (Kg) mencapai Rp 114 triliun atau naik dari outlook tahun 2024 yang mencapai Rp 112 triliun.
Adapun untuk subsidi listrik dalam RAPBN 2025 juga mengalami kenaikan menjadi Rp 90,2 triliun dari outlook tahun 2024 ini yang diperkirakan mencapai Rp 80,7 triliun.
Dalam catatan Buku II Nota Keuangan, anggaran Subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 kg dalam tahun anggaran 2025 diarahkan untuk: Pertama, melanjutkan pemberian subsidi tetap untuk minyak solar dan subsidi (selisih harga) untuk minyak tanah dan LPG Tabung 3 Kg; (2) melanjutkan kebijakan subsidi BBM tepat sasaran; dan (3) melanjutkan upaya transformasi Subsidi LPG Tabung 3 kg menjadi berbasis penerima manfaat dan terintegrasi dengan data penerima manfaat yang akurat, diantaranya dengan pendataan pengguna LPG 3 kg berbasis teknologi.
“Pelaksanaan transformasi Subsidi LPG 3 kg dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan data, infrastruktur, serta kondisi ekonomi dan sosial masyarakat,” terang Nota Keuangan yang diterima, Jumat (16/8/2024).
Adapun, perhitungan anggaran Subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 kg tahun anggaran 2025 tersebut menggunakan asumsi dan parameter, antara lain: (1) nilai tukar rupiah terhadap dolar AS dan ICP; (2) subsidi tetap minyak solar sebesar Rp1.000/liter; (3) volume BBM jenis solar sebesar 18.885 ribu kiloliter dan minyak tanah sebesar 525 ribu kiloliter; dan (4) volume LPG tabung 3 kg sebesar 8.170 juta kg.
Sementara itu untuk subsidi listrik, peningkatan alokasi subsidi ini terutama dipengaruhi oleh peningkatan biaya pokok penyediaan (BPP) tenaga listrik serta peningkatan volume listrik bersubsidi. Kenaikan BPP tersebut disebabkan antara lain oleh: Pertama, pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Kedua, peningkatan pemakaian bahan bakar biomassa untuk co-firing PLTU. Ketiga, kenaikan bauran energi BBM dalam rangka meningkatkan keandalan pasokan listrik khususnya di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar).
Arah kebijakan Subsidi Listrik tahun anggaran 2025 adalah untuk: Pertama, memberikan Subsidi Listrik kepada golongan yang berhak. Kedua, subsidi Listrik untuk rumah tangga diberikan kepada rumah tangga miskin dan rentan, disertai dengan penyesuaian tarif (tariff adjustment) untuk pelanggan non-subsidi yang diselaraskan dengan kondisi perekonomian dan daya beli masyarakat. Ketiga, mendorong transisi energi yang lebih efisien dan adil dengan mempertimbangkan aspek ekonomi, sosial, fiskal, dan lingkungan.