Sri Mulyani Buka Suara Soal PPN 12% untuk Barang Mewah

(Kiri - Kanan) Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, Suahasil Nazara, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dan Wakil Menteri Tommy Thomas Djiwandono dalam Konferensi Pers APBN KITA edisi Desember 2024. (Dok. Detikcom/Amanda)

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka suara perihal keputusan pemerintah untuk menetapkan pajak pertambahan nilai (PPN) 12% hanya untuk barang mewah.

Dalam memutuskan ini, Sri Mulyani mengatakan pemerintah mendengar, memantau dan melihat berbagai aspirasi masyarakat, baik dari pengusaha dan DPR. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun tetap berhati-hati terkait dengan kebijakan ini. Pasalnya, Kemenkeu ingin menyeimbangkan antara menjaga kebijakan fiskal dan pelaksanaan undang-undang perpajakan berbasis asas keadilan.

“Jadi kebijakan sesuai UU HPP yang dalam hal ini amanatkan PPN 12% dengan tetap menjalankan asas keadilan dan mendengar aspirasi masyarakat,” ujar Sri Mulyani, dalam konferensi pers APBN KITA, Rabu (11/12/2024).

Adapun, mengenai detail definisi barang mewah dan daftarnya yang dikenakan PPN 12%, Sri Mulyani mengaku masih diformulasikan.

“Karena ini konsekuensi terhadap APBN aspek keadilan daya beli dan dari sisi pertumbuhan ekonomi terus kita perlu seimbangkan. Beberapa arahan dan juga dalam hal ini diskusi sedang dan terus kita lakukan ini dalam tahap finalisasi,” ujarnya.

Jika sudah rampung, Sri Mulyani berjanji pihaknya akan mengumumkannya bersama Menko Perekonomian. Pengumuman ini akan mencakup keseluruhan paket, tidak hanya soal PPN 12%.

Dalam kesempatan ini, dia memastikan bahwa pelaksanaan PPN sesuai dengan undang-undang. Pemerintah, katanya, telah dan terus memberikan pemahaman kepada masyarakat, terutama soal komoditas barang dan jasa yang dikenakan PPN karena ini memberi dampak ke masyarakat luas.

“Jadi kalau kita lihat pelaksanaan UU PPN walau sekarang 11% di dalam kenyataannya banyak barang dan jasa termasuk bahan pokok seperti beras daging ikan telur, sayur, susu segar, gula, konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, penjualan buku, vaksinasi, rumah sederhana dan rusunami, pemakaian listrik, air minum itu semua tidak dipungut PPN, jadi PPN-nya 0%,” ujar Sri Mulyani.

0 comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*