Satgas BLBI Kejar Rp110 Triliun, Begini Caranya!

Konferensi Pers Serah Terima Aset Properti Eks BLBI. (Tangkapan Layar Youtube Kemenko Polhukam RI)
Foto: Konferensi Pers Serah Terima Aset Properti Eks BLBI. (Tangkapan Layar Youtube Kemenko Polhukam RI)

Penanganan hak tagih negara dari dana kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI terus berlanjut. Bahkan baru-baru ini muncul fenomena penagihan utang tertinggi sejak 2021.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara (Dirjen KN) dan Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengungkapkan jumlah utang Bos Texmaco Group, Marimutu Sinivasan mencapai US$3,91 miliar atau Rp 60,19 triliun (kurs Rp 15.395/US$) dan Rp31,69 triliun. Dengan demikian, totalnya sebesar Rp91,88 triliun.

Secara historis, angka ini merupakan yang tertinggi setidaknya sejak 2021 atau saat Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) dibentuk.

Adapun, Satgas BLBI pada dasarnya dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021. Keputusan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2021, akan terus melakukan upaya hukum dan upaya lainnya yang berkelanjutan, guna memastikan pengembalian hak tagih negara yang dilakukan secara bertahap dan terukur.

Satgas BLBI dibentuk dalam rangka penanganan dan pemulihan hak negara berupa hak tagih negara atas sisa piutang negara dari dana BLBI maupun aset properti. Satgas BLBI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Pembentukan Satgas BLBI bertujuan untuk melakukan penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara yang berasal dari dana BLBI secara efektif dan efisien, berupa upaya hukum dan/atau upaya lainnya di dalam atau di luar negeri, baik terhadap debitur, obligor, pemilik perusahaan serta ahli warisnya maupun pihak-pihak lain yang bekerja sama dengannya.

Kasus Terbesar Sejak 2021

Bos Texmaco Group, Marimutu Sinivasan terpantau memiliki total utang nyaris Rp92 triliun. Rionald mengatakan belum termasuk BIAD 10%. Selain itu sebagai obligor, Marimutu memiliki utang sebesar Rp790,557 miliar, belum termasuk BIAD 10%.

Dari total tersebut, Satgas BLBI baru berhasil menagih Rp 1 miliar sejauh ini. Pembayaran ini dilakukan oleh PT Asia Pacific Fibers, Tbk., anak perusahaan Grup Texmaco.

Bahkan karena Marimutu dianggap tidak kooperatif khususnya setelah ia ditangkap saat hendak kabur ke Malaysia melewati Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, maka Satgas BLBI melakukan upaya-upaya pengembalian hak tagih Negara dalam bentuk penyitaan aset yang dimiliki Marimutu, dengan estimasi nilai aset sebesar lebih dari Rp6,04 triliun.

Pada dasarnya, kasus terbesar sejak 2021 ini bukanlah yang pertama yang terjadi sejak dibentuknya Satgas BLBI, setidaknya terdapat enam kasus lainnya perihal utang ke BLBI.