Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan progres dari pembentukan lembaga pungut salur, khususnya untuk komoditas batu bara, yakni Mitra Instansi Pengelola (MIP) Batu Bara.
Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebut bahwa pembentukan MIP Batu Bara sendiri saat ini tinggal menunggu persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). “(Pembentukan MIP Batu Bara) tunggu Perpres, tinggal Perpres,” ungkap Arifin saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, dikutip Senin (19/8/2024).
Menurut Arifin sejumlah kementerian terkait yakni Kementerian Keuangan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah menyetujui pembentukan lembaga pungut salur perusahaan batu bara tersebut. Hanya saja, saat ini prosesnya masih berada di Kementerian Sekretariat Negara RI.
“Sudah, kan sudah (Kementerian) BUMN, (Kementerian) Keuangan udah, jadi sudah ke (Kementerian) Setneg, tanya saja di sana,” tambahnya.
Nantinya, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) termasuk Bank Mandiri, Bank BRI, dan Bank BNI yang akan bertugas untuk memungut iuran batu bara perusahaan tambang batu bara tersebut. Namun, sistem yang akan digunakan untuk memungut iuran tersebut spesifik hanya menggunakan sistem dari Bank Mandiri.
“(Yang memungut iuran) Bank Himbara, sistemnya pakai (Bank) Mandiri nanti,” imbuh Arifin.
Sebelumnya, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) optimistis skema iuran batu bara perusahaan tambang melalui Mitra Instansi Pengelola (MIP) dapat segera diimplementasikan. Terutama sebelum masa jabatan Joko Widodo (Jokowi) sebagai Presiden Republik Indonesia berakhir.
Asisten Deputi Pertambangan Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi Tubagus Nugraha mengakui pelaksanaan skema iuran batu bara perusahaan tambang hingga kini tak kunjung jalan. Hal tersebut terjadi lantaran dalam merumuskan aturan ini, pemerintah selalu bersikap secara hati-hati dan sangar detail.
“Nah ini yang kemudian memang takes time, dan harapannya kami tetap optimis bahwa dalam waktu dekat ini Peraturan Presiden bisa selesai, dan beberapa detail yang tadi saya sampaikan mengenai peraturan turunan dan sistem EDKB yang dikembangkan, bisa segera diimplementasikan. Harapan kami sih sebenarnya tahun ini sudah bisa dijalankan,” kata dia dalam acara Closing Bell CNBC Indonesia, dikutip Rabu (14/8/2024).
Tubagus menilai skema iuran ini dibutuhkan guna mengatasi masalah disparitas harga batu bara di pasar internasional dengan harga Domestic Market Obligation (DMO). Terlebih, apabila berkaca pada tahun 2022 lalu, pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit PLN sempat mengkhawatirkan.
Hal ini terjadi lantaran para penambang batu bara lebih memprioritaskan ekspor ketimbang memasok kebutuhan dalam negeri lantaran harga jualnya lebih bagus.
“Pasca pengalaman kita di awal tahun 2022, kita agak babak belur nih, pembangkit-pembangkit ini terkait dengan pasokannya gitu. Jadi kuncinya adalah bagaimana kemudian pasokan batu bara untuk kepentingan domestik, khususnya untuk kelistrikan umum itu bisa aman,” ujar dia.