
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 22-24 Juli 2025 mengonfirmasi memanggil istri dan dua anak dari tersangka kasus dugaan suap dana penunjang operasional Papua, Dius Enumbi.
KPK merincikan memanggil istri Dius Enumbi bernama Estri Kagoya sebagai saksi kasus tersebut pada Selasa (22/7). Kemudian memanggil anak Dius Enumbi atas nama Riance Enumbi pada Rabu (23/7), dan Rian Danny Enumbi pada Kamis (24/7).
“Untuk saksi atas nama Rian Danny Enumbi itu anaknya Dius Enumbi,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Jumat.
Sebelumnya, pada 11 Juni 2025, KPK mengungkapkan kasus yang berkaitan dengan dugaan suap dana penunjang operasional, serta program peningkatan pelayanan kedinasan kepala dan wakil kepala daerah Pemerintah Provinsi Papua tahun 2020–2022, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,2 triliun.
KPK juga mengungkapkan bahwa tersangka kasus tersebut adalah mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua Dius Enumbi, dan mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.
Akan tetapi, status tersangka Lukas Enembe gugur setelah yang bersangkutan meninggal dunia pada 26 Desember 2023.