Direktur Jenderal PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono (kanan kedua) memeriksa barang bukti hasil tangkapan ikan kapal asing di Medan, Sumatera Utara, Kamis (5/12/2024). ANTARA / M. Sahbainy Nasution
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menyelamatkan potensi kerugian negara Rp3,5 triliun dari “ilegal fishing” sepanjang November 2024.
“PSDKP berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara mencapai Rp3,5 triliun tersebut yang dihitung dari hasil tangkapan ikan, kerusakan ekologi serta valuasi akibat pengguna alat tangkap ilegal seperti jaring trawl,” ujar Direktur Jenderal PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono di Medan, Kamis.
Pria yang akan disapa Ipunk ini mengatakan penyelamatan potensi kerugian negara tersebut tidak lepas dari salah satunya kapal asing yang dilakukan penangkapan oleh petugas di perairan perbatasan.
Dia mengatakan pihaknya telah melakukan patroli selama 24 jam bersama pemangku kepentingan lainnya, dan juga melakukan pemantauan melalui teknologi untuk melihat benda bergerak di perairan Indonesia.
“Kami juga bekerja sama dengan negara lain dalam menekan tindakan ilegal fishing di perairan,” tuturnya.
Dia menyebutkan salah satu bentuk kerjasama itu, di antaranya patroli terkoordinasi Malindo, yakni TNI AL, Bakamla, KPLP, PSDKP, Bea Cukai, Polairud dan pihak Malaysia, dan juga melakukan operasi rutin dengan Australia dan negara lainnya.
Menurut dia, dengan adanya kerja sama ini dan meningkatkan kerja sama dengan penegak hukum di Indonesia dapat menekan tindakan ilegal fishing tersebut semakin menurun.
“Karena kapal dari Thailand sudah tidak ada dalam penangkapan, walaupun negara tetangga lainnya masih melakukan tindakan melanggar di perairan Indonesia,” ucapnya. https://makesomethinghappen.net