Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian membuka 75 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024. Formasi yang dibuka terdiri dari kebutuhan umum, khusus untuk disabilitas dan formasi khusus untuk putra-putri Kalimantan.
Merujuk pada pengumuman resmi Kemenko Perekonomian, kebutuhan umum dibuka sebanyak 69 formasi. Sementara kebutuhan khusus disabilitas dibuka untuk 2 formasi dan kebutuhan untuk putra-putri Kalimantan sebanyak 4 formasi.
Kemenko Perekonomian memberikan perkiraan gaji untuk para CPNS yang kelak diterima. Untuk jabatan Analis Kebijakan Ahli Pratama akan diberikan gaji dengan rentang Rp 6.210.653 sampai Rp 8.961.868 untuk lulusan S-1. Sementara untuk lulusan S-2 diberikan gaji Rp 6.323.614-Rp 9.125.673.
Selain itu, untuk jabatan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama ditawari gaji Rp 6.164.123-Rp 8.915.338. Dan untuk jabatan Pranata Komputer Ahli Pertama ditawari gaji Rp 6.210.653-Rp 8.961.868.
Sementara untuk jabatan Pranata Komputer Terampil ditawarkan gaji Rp 4.987.470-Rp 7.400.249. Adapun untuk jabatan Analis Hukum Pertama ditawarkan gaji Rp 6.210.653-Rp 8.961.868.
Berikut ini merupakan syarat yang harus dipenuhi bagi pelamar kebutuhan umum:
1. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat pelamaran.
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.