Imigrasi Kediri deportasi WNA asal Pakistan 

Imigrasi Kediri deportasi WNA asal Pakistan 

Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kediri, Jawa Timur, melakukan deportasi kepada warga negara asing (WNA) asal Pakistan, AB (24) karena menyalahi aturan soal visa.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kediri Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, mengemukakan AB dipulangkan kembali ke negara asalnya, Pakistan. Ia telah menyalahi aturan soal visa, dengan melebihi izin tinggal.

“Tindakan pendeportasian dan penangkalan terhadap warga negara Pakistan berinisial AB, merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga kedaulatan negara Indonesia serta memastikan setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kediri mematuhi peraturan yang berlaku,” katanya di Kediri, Rabu.

Ia menjelaskan, AB dikawal petugas naik pesawat menggunakan maskapai Thai Airways dengan nomor penerbangan TG434 dengan rute Jakarta-Bangkok dan dilanjutkan dengan maskapai yang sama, Thai Airways dengan nomor penerbangan TG345 dengan rute Bangkok-Lahore.

“Proses tindakan deportasi terhadap AB berjalan lancar dengan pengawalan petugas dari Kantor Imigrasi Kediri dengan tetap memperhatikan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku,” kata dia.

Diketahui bahwa AB terjaring dalam Operasi Pengawasan Keimigrasian Wirawaspada 2025 yang berlangsung dari tanggal 15-16 Juli 2025.

Operasi itu menyasar berbagai tempat di wilayah Imigrasi Kediri, yakni Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Kabupaten Nganjuk dan Kabupaten Jombang.

Ia menjelaskan, AB memasuki wilayah Indonesia melalui Bandar Udara Soekarno-Hatta pada tanggal 11 Maret 2025, menggunakan visa kunjungan dengan tujuan kunjungan wisata dan memiliki masa tinggal selama 60 hari.

Dalam aturan itu, izin tinggalnya dapat diperpanjang dengan masa tinggal tidak melebihi 180 hari.

AB diketahui memiliki tujuan awal berwisata dan telah berkunjung ke beberapa wilayah di Indonesia kemudian berakhir di sebuah lembaga kursus Bahasa Inggris di Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.

AB memiliki izin tinggal kunjungan dengan masa tinggal di Indonesia berakhir pada tanggal 8 Juli 2025 dan izin tinggal yang bersangkutan belum diperpanjang sehingga diketahui telah melewati batas izin tinggal selama delapan hari.

Setelah diamankan ke Kantor Imigrasi Kediri, AB dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan dikenakan tindakan penahanan

Tindakan detensi ini sesuai dengan pasal 83 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Terhadap AB yang diketahui telah melanggar hukum keimigrasian dikenakan tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa tindakan pendeportasian dan penangkalan sesuai dengan Pasal 78 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

slot olympus gacor