Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Basri Baco. ANTARA/HO-DPRD Provinsi DKI Jakarta.
DPRD bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun Anggaran 2025-2045, yang dievaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Basri Baco mengatakan, Raperda tentang RPJPD 2025-2045 selanjutnya akan diserahkan ke Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi.
DPRD bersama eksekutif pada hari ini dapat menyepakati Raperda tentang RPJPD tahun 2025-2045 hasil evaluasi Kemendagri dan selanjutnya DPRD akan menyampaikan surat persetujuan kepada Pj gubernur DKI Jakarta,” ujar Baco dalam keterangan tertulisnya, Kamis.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali mengatakan, seluruh evaluasi yang diberikan Kemendagri telah ditindaklanjuti oleh Pemprov DKI dan diharapkan dapat segera menjadi peraturan daerah (Perda).
Persetujuan atas hasil tindak lanjut evaluasi Kemendagri atas Raperda RPJPD ini sangat penting dalam proses penetapan Perda RPJPD DKI Jakarta,” ucap Marullah.
Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappenda) Atika Nur Rahmania mengatakan, hasil evaluasi hanya penyesuaian redaksional dan tak ada yang khusus.
Dia mengatakan prinsip RPJPD selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045 yang menekankan pada pada visi Indonesia emas.
Instruksi Kemendagri Nomor 1 Tahun 2024 diamanatkan bahwa RPJPD harus diselaraskan dengan RPJPN tahun 2025- 2045, di mana seluruh sasaran visi misi maupun arah pembangunan di dalam RPJPD harus selaras dengan delapan mandatori, 17 arah pembangunan, dan 45 indikator pembangunan,” ucap Atika.
Dia menuturkan, terdapat 76 catatan evaluasi Raperda RPJPD oleh Kemendagri, dan sebanyak 75 catatan ditindaklanjuti, sementara sisanya disesuaikan dengan karakteristik daerah.
“Catatan dan evaluasi yang diberikan dibagi ke dalam tiga kategori, sebagian besar terkait dengan redaksional, keselarasan dengan RTRW dan keselarasan dengan RPJPN 2025 terkait redaksional struktur indikator dan substansi,” ujar Atika. https://happyblog.id