Raksasa e-commerce China Alibaba mengatakan pada hari Jumat (25/10/2024) bahwa pihaknya setuju untuk membayar US$ 433,5 juta (Rp 6,72 triliun) untuk menyelesaikan gugatan perwakilan kelompok (class action) AS yang diajukan oleh investor yang menuduh praktik monopoli oleh raksasa e-commerce tersebut.
Alibaba membantah melakukan kesalahan dan mengatakan pihaknya melakukan penyelesaian untuk menghindari biaya dan gangguan litigasi lebih lanjut.
Penyelesaian yang diusulkan telah diajukan ke pengadilan federal di Manhattan dan memerlukan persetujuan Hakim Distrik AS George Daniels.
Gugatan yang diajukan pada tahun 2020 tersebut menuduh Alibaba mengklaim tidak melanggar undang-undang anti-monopoli atau persaingan tidak sehat, meski mengharuskan pedagang untuk memilih hanya satu platform distribusi.
Dana penyelesaian ini akan didistribusikan kepada investor saham Alibaba di AS yang memiliki saham penyimpanan AS (american depositary share/ADS) mulai 13 November 2019 hingga 23 Desember 2020, dan menyelesaikan klaim bahwa mereka menderita kerugian ketika pasar mengenali pernyataan menyesatkan Alibaba dan harga saham jatuh.
American depositary share(ADS) adalah saham dari perusahaan asing yang tersedia untuk dibeli di bursa saham Amerika dalam mata uang dolar AS .
Pengacara penggugat dalam dokumen pengadilan menyebut kesepakatan yang diusulkan itu sebagai “hasil yang luar biasa,” dan mengatakan bahwa kesepakatan tersebut jauh melampaui pemulihan rata-rata dalam gugatan kelompok sekuritas di mana kerugian investor melebihi US$ 10 miliar.
Adapunjumlah ganti rugi maksimum yang bisa diminta oleh investor Alibaba jika mereka terus melakukan litigasi adalah $11,63 miliar, tulis para pengacara.