Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyinggung adanya 7 juta data dari 450 instansi di Indonesia tersebar di situs dark web. Hal ini membuat keamanan siber menjadi salah satu isu besar yang tengah didorong oleh OJK.
Menurut data Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dari total 450 instansi yang terekspos di dark web tersebut. Adapun sekitar 3% di antaranya berada di sektor keuangan.
“Saat ini ada 7 juta data dari 450 lebih instansi yang terekspos di dark web, dan sekitar tiga persen di antaranya dari sektor keuangan,” kata Sophia dalam acara Risk and Governance Summit 2024, di Jakarta, Selasa, (26/11/2024).
Melihat hal ini, Ketua Dewan Audit merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK, Sophia Wattimena menegaskan perluanya penguatan industri untuk membangun infrastruktur digital yang tangguh dan aman. Sebagai regulator, OJK pun telah mendorong penguatan keamanan siber melalui beberapa peraturan.
Diantaranya, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum. Aturan ini bertujuan untuk mengatur penggunaan teknologi informasi oleh bank umum, agar meningkatkan keamanan, efisiensi, dan kualitas pelayanan keuangan.
Selain itu, ada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 4/POJK.05/2021 Tahun 2021 tentang Penerapan Manajemen Risiko Dalam Penggunaan Teknologi Informasi Oleh Lembaga Jasa Keuangan Non-bank.
“Dengan amanat UU PPSK untuk mengawasi sektor keuangan digital, OJK mempertimbangkan merilis pedoman keamanan siber untuk ITSK dan kode etik penggunaan AI. Hal ini dilakukan sebagai respons terhadap isu penurunan digital trust,” tambahnya.
Lebih jauh, OJK pun mengajak para pelaku usaha jasa keuangan untuk meningkatkan Governance, Risk and Compliance (GRC), demi mendukung peningkatan kualitas jasa keuangan sekaligus langkah perlindungan bagi masyarakat.