Pemerintah RI akan mempertajam siapa saja yang berhak membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi seperti Pertalite (RON 90) dan solar subsidi. Hal itu nantinya akan tertuang dalam sebuah aturan yang saat ini masih digodok oleh pemerintah.
Sebelumnya, memang berembus kabar bahwa kelak yang akan dilarang menggunakan BBM subsidi adalah kendaraan dengan cubicle centimeter (CC) yang tinggi di atas 2.400 CC sekelas Pajero dan Fortuner.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana mengatakan, sejatinya Fortuner dan Pajero merupakan mobil ‘bagus’. Dia juga mempertanyakan kelayakan spek BBM solar subsidi untuk dipakai pada mobil tersebut.
“Kira-kira layak gak ya dia (Pajero dan Fortuner)? Sepertinya mobilnya juga kan bagus,” kata Dadan Saat ditanya kepastian apakah mobil sekelas Pajero dan Fortuner apakah sudah tidak bisa lagi membeli Solar Subsidi, saat ditemui di Kantornya, Jakarta, dikutip Sabtu (10/8/2024).
Walaupun begitu, Dadan menegaskan bahwa pemerintah akan mempertajam kriteria pengguna BBM bersubsidi. Pihaknya juga diklaim tengah menyiapkan berbagai program untuk menyosialisasikan aturan terbaru yang akan dirilis oleh pemerintah.
“Iya (kriteria pengguna BBM subsidi) lagi dibahas, sudah hampir selesai sih pembahasannya. Kan udah dibahas di rakor Menko (Bidang Perekonomian), waktu itu Pak Menko (Airlangga Hartarto) sudah memberikan penjelasan,” imbuhnya.
Asal tahu saja, selisih harga jual antara solar subsidi dengan BBM solar lainnya yang dijual oleh PT Pertamina (Persero) bisa dibilang jauh.
Harga Solar Subsidi sendiri saat ini dibanerol Rp 6.800 per liter, sedangkan produk BBM solar nonsubsidi seperti Dexlite dibanderol Rp 15.350 per liter dan jenis Pertamina Dex Rp 15.650 per liter.
Anggota Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman mengungkapkan, pada dasarnya pemerintah akan mengarahkan agar pembeli BBM jenis Solar Subsidi bisa lebih tepat sasaran kepada masyarakat yang memang berhak.
“Arah kebijakan pemerintah tentu penyaluran subsidi (BBM) yang tepat sasaran,” ucapnya kepada CNBC Indonesia saat ditanya arah kebijakan pemerintah untuk mendetailkan siapa saja yang berhak membeli Solar subsidi.
Perihal apakah mobil sekelas Pajero dan Fortuner nantinya tidak bisa membeli BBM Solar Subsidi, Saleh menilai sejatinya memang mobil dengan CC mesin tinggi seharusnya mengonsumsi Jenis BBM Umum (JBU) atau BBM non subsidi.
Alasannya, mobil sekelas Fortuner adalah masyarakat yang termasuk dalam golongan mampu.
“Sebetulnya dari sisi spek mesin mobil-mobil Fortuner dan lainnya, BBM-nya yang cetane number (CN) tinggi dan mereka umumnya kalangan mampu, jadi semestinya pakai JBU,” jelasnya.
Walaupun begitu, Saleh menegaskan bahwa aturan siapa saja yang berhak untuk membeli BBM bersubsidi akan tertuang dalam Revisi Perpres 191/2014. Dengan begitu, dia mengimbau masyarakat untuk menunggu beleid tersebut rampung direvisi oleh pemerintah.
“Detailnya kita tunggu Revisi Perpres (191/2014) ya,” tegasnya.