
Momen Prabowo dan Trump Teken Perjanjian Dagang: Tarif Impor 19% Berlaku, 1.819 Produk RI Bebas Tarif di AS (Foto: Setpres)
Indonesia dan Amerika Serikat (AS) resmi mengesahkan perjanjian perdagangan bilateral Agreement on Reciprocal Trade (ART) pada Kamis (19/2/2026) waktu setempat. Perjanjian tersebut ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump.
Penandatanganan tersebut menjadi tonggak penting dalam penguatan hubungan bilateral kedua negara, khususnya di bidang ekonomi dan perdagangan strategis.
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menjelaskan bahwa kesepakatan tersebut merupakan Perjanjian Perdagangan Timbal Balik antara Indonesia dan Amerika Serikat yang dirancang untuk meningkatkan kerja sama ekonomi yang saling menguntungkan.
“Perjanjian bersejarah antara Amerika Serikat dan Republik Indonesia ini berisi tentang Perjanjian Perdagangan Timbal Balik. Kedua pemimpin menyampaikan kepuasan atas langkah-langkah cepat dan berkelanjutan yang telah dilakukan oleh kedua negara, serta menegaskan komitmen kuat untuk mengimplementasikan kesepakatan besar tersebut,” ujar Seskab Teddy dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Tarif Resiprokal 19 Persen
Kesepakatan ART menetapkan tarif resiprokal sebesar 19 persen, namun memberikan keistimewaan tarif hingga 0 persen bagi ribuan produk unggulan Indonesia. Perjanjian bersejarah ini dijadwalkan mulai berlaku efektif dalam waktu 90 hari, terhitung setelah proses hukum dan konsultasi internal di masing-masing negara selesai dilakukan.
“Hari ini Indonesia dan Amerika Serikat menandatangani ART dengan Pak Presiden Prabowo dan dan Presiden Donald Trump dalam pertemuan bilateral itu berjalan cukup lama, selama 30 menit sesudah kegiatan Board of Peace,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual.