
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (Foto: Okezone)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, belum menerima surat keputusan rehabilitasi eks Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi, hingga pagi ini. Surat tersebut nantinya akan diserahkan oleh Kementerian Hukum.
Kelak, SK tersebut menjadi dasar bagi KPK untuk membebaskan Ira dan dua lainnya dari rumah tahanan (rutan).
“Pagi ini kami masih menunggu surat keputusan rehabilitasi tersebut sebagai dasar proses pengeluaran dari rutan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (26/11/2025).
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto diketahui telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi. Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.