Kemenperin tegaskan sudah lakukan evaluasi dan reformasi TKDN

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan telah mengevaluasi dan mereformasi kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) terutama pada tata cara perhitungan skor yang lebih mudah, murah, cepat, serta tidak kaku.

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif di Jakarta, Rabu, menyampaikan evaluasi dan reformasi TKDN yang sudah dilakukan pihaknya tersebut, sebagaimana yang dituntut oleh Aliansi Ekonom Indonesia.

Aliansi itu mendorong pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh dan pelonggaran kebijakan TKDN pada sektor yang belum memiliki pemasok lokal berkualitas dan pembinaan pada industri lokal dengan memperkuat pada sisi investasi SDM, transfer teknologi dan pembangunan infrastruktur.

Febri menjelaskan Kemenperin menempuh langkah reformasi TKDN karena regulasi lama yang sudah berlaku lebih dari satu dekade perlu dievaluasi dan disesuaikan dengan kebutuhan industri dalam negeri saat ini.

Terutama merespons permintaan domestik yang berasal dari kebutuhan pemerintah atau kebutuhan rumah tangga atas produk manufaktur tertentu.

“Jika dahulu proses sertifikasi bisa memakan waktu lebih dari 20 hari kerja dengan biaya relatif tinggi, kini lewat skema baru, sertifikasi bisa selesai hanya dalam 10 hari kerja. Untuk industri kecil, bahkan cukup tiga hari melalui mekanisme self declare,” katanya.

Reformasi ini juga menghadirkan insentif tambahan, seperti nilai TKDN minimal 25 persen bagi perusahaan yang berinvestasi dan menyerap tenaga kerja lokal, hingga tambahan 20 persen bagi yang melakukan riset dan pengembangan.

“Dengan begitu, penghitungan TKDN bukan lagi sekadar kewajiban administratif, tapi menjadi reward system yang mendorong inovasi dan investasi,” ucapnya lagi.

Melalui reformasi TKDN, lanjut Febri, Kemenperin justru memberi perhatian khusus bagi pelaku industri kecil dan menengah (IKM).

Pelaku IKM kini mendapat kemudahan dalam pengajuan sertifikasi TKDN, termasuk dengan skema self declare yang berlaku selama lima tahun.

Selain itu, informasi nilai TKDN juga kini lebih transparan karena dapat diakses melalui label dan kemasan produk. Langkah ini mempermudah konsumen maupun lembaga pemerintah dalam memastikan produk IKM berdaya saing dan memenuhi syarat pengadaan barang dan jasa.

Terkait dengan TKDN sektoral seperti TKDN untuk handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang dinilai kaku dan menghambat investasi, disampaikan Febri, Kemenperin hanya membuat kebijakan tata cara perhitungan dan pemenuhan TKDN pada produk sektor yang Threshold TKDN-nya telah ditetapkan oleh Kementerian/Lembaga lain.

Regulasi tata cara perhitungan TKDN tersebut juga menyesuaikan kebutuhan dan kepentingan industri dan investor pada sektor tersebut.

Menurut Febri, reformasi TKDN juga lahir dari hasil evaluasi berbagai kendala yang selama ini dihadapi pelaku usaha, mulai dari tingginya biaya pengurusan sertifikat, masa berlaku yang terlalu singkat, hingga fenomena TKDN washing oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Selain itu, proses sertifikasi dilakukan secara digital sehingga meminimalkan kontak antara pelaksana verifikasi dan pemohon sertifikasi TKDN.

“Kami juga membentuk tim pengawas di bawah Inspektorat Jenderal untuk memastikan tidak ada lagi praktik manipulasi sertifikasi, kecurangan yang menjadi celah korupsi, baik oleh pelaku usaha maupun lembaga verifikasi,” kata dia.

slot gacor hari ini