Jepang kejar pajak penduduk WNA yang kabur tanpa membayar

Jepang kejar pajak penduduk WNA yang kabur tanpa membayar

Kementerian Dalam Negeri Jepang berencana untuk mensurvei pemerintah kota mengenai pajak penduduk yang belum dipungut dari warga negara asing yang meninggalkan Jepang tanpa membayar, guna mempertimbangkan langkah-langkah penanggulangan, kata seorang sumber pemerintah, Jumat.

Pekerja yang tinggal di Jepang per 1 Januari dikenakan pajak penduduk untuk tahun tersebut.

Namun, pajak tersebut biasanya dibayarkan secara bulanan mulai Juni tahun berikutnya dan jeda waktu tersebut turut memperparah masalah tersebut, karena beberapa pekerja asing meninggalkan Jepang sebelum pembayaran dimulai.

Kementerian Dalam Negeri dan Komunikasi telah melakukan wawancara dengan beberapa pemerintah kota untuk mengumpulkan informasi tentang bagaimana mereka mengelola pemungutan pajak penduduk dan menangani prosedur administratif terkait.

Pajak penduduk dipungut berdasarkan pendapatan tahunan, kecuali jika berada di bawah ambang batas tertentu.

Kementerian tersebut mengatakan bahwa mereka mendorong pekerja asing untuk membayar sekaligus sebelum meninggalkan Jepang atau melalui agen pajak yang ditunjuk, tetapi metode tersebut belum sepenuhnya dimanfaatkan.

Selama kampanye pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat pada Minggu (20/7), kebijakan mengenai penduduk asing di Jepang menarik perhatian, karena beberapa partai konservatif kecil mengeklaim jumlah pekerja dan wisatawan dari luar negeri telah meningkat secara berlebihan dalam beberapa tahun terakhir.